KPU Kutai Timur gelar media gathering sosialisasi pilkada 2024 dengan PKPU nomor 8 tahun 2024


Ketua KPU Siti Akhlis Muafin periode 2024-2025 ,memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi tahapan pilkada

LPM GAZEBO, Sangatta - Komisi pemilihan umum ( KPU) Kutai Timur melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan yang digelar di Hotel Royal Victoria , kamis (18/7/2024) diikuti seluruh media pers se-Kutai Timur baik online maupun cetak diantaranya PWI ,AJKT,SMSI,JMSI, media pers mahasiswa ada STAIS ,STIE dan STIPER .

Ketua KPU Siti Akhlis Muafin periode 2024-2025 Mengatakan kegiatan ini untuk menjalin kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan media guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya untuk tahapan- tahapan pilkada serentak." Media sebagai penyambung lidah kami , perpanjangan tangan kami untuk menyampaikan regulasi dengan tepat dan benar " imbuh nya

Pada tahun 2020, antusiasme masyarakat untuk memilih mencapai 63,44%. Angka ini menunjukkan partisipasi penuh dan mengalami peningkatan signifikan di tahun 2024, dengan akumulasi keseluruhan mencapai sekitar 80%. "Kami di KPU berharap tren positif ini terus berlanjut, dengan partisipasi pemilih di masa depan melampaui pencapaian tahun 2024. Dalam mencapai tujuan ini, peran media sangatlah penting untuk membantu KPU dalam menyebarkan informasi terkait tahapan pilkada, proses pencalonan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat" ungkap Abdul Manab selaku ketua divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat.



Kesempatan ini juga di gunakan panitia untuk memperkenalkan maskot KPU Kutai Timur sijur dan simur ,Pilihan Jujur Rakyat Makmur.

Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, dan dua peraturan penting dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterbitkan untuk mengatur jalannya pesta demokrasi ini. PKPU 2 Tahun 2024 dan PKPU 8 Tahun 2024 menjadi sorotan utama, memuat ketentuan-ketentuan fundamental terkait tahapan dan pencalonan. 

Mari kita telusuri lebih dalam substansi kedua peraturan ini:

PKPU 2 Tahun 2024 , Mengatur Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

PKPU ini menjadi panduan komprehensif bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, memuat rincian tahapan yang harus dilalui, beserta jadwal pelaksanaan yang jelas. Beberapa poin penting dalam PKPU 2 ini meliputi:

- Penentuan tanggal pemungutan suara, Ditetapkan pada 24 November 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD.

- Pencalonan peserta pemilu, Dimulai pada 19 Oktober 2023 untuk Pilpres dan Pileg, dan 26 November 2023 untuk Pilkada.

- Masa kampanye berlangsung dari 23 November 2023 hingga 21 November 2024.

- Pemungutan suara dan penghitungan suara Dilakukan pada 24 November 2024 di seluruh Indonesia.

PKPU 8 Tahun 2024, Merumuskan Ketentuan Pencalonan Pemilu 2024

PKPU ini berfokus pada aturan pencalonan bagi para kandidat di Pemilu 2024. Beberapa poin penting yang diatur dalam PKPU 8 ini meliputi: 

1. Persyaratan calon  Meliputi :  usia, pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan tidak pernah menjadi anggota PKI atau organisasi terlarang lainnya.

2. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan suara.

3. Pencalonan Anggota DPR RI: Melalui mekanisme pemilihan internal partai politik dan memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan perempuan.

4. Pencalonan Anggota DPD RI: Mewakili setiap provinsi dengan mekanisme penjaringan bakal calon oleh KPU Daerah.

5. Pencalonan Kepala Daerah: Diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, atau melalui jalur perseorangan dengan memenuhi syarat minimal 8% dukungan dari jumlah penduduk di daerah tersebut.


Penulis : Anggun 



Posting Komentar

0 Komentar